Selasa, 26/04/2022 10:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut pihaknya kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka berupa dua lantai apartemen di Sudirman Suites.
"Kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berupa 2 lantai apartemen di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Dengan penyitaan dua lantai apartemen tersebut, maka total keseluruhan aset atas kasus Indosurya yang telah disita mencapai Rp2 triliun.
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan PT BIG Terkait Korupsi Jual Beli Gas
KPK Sita Hasil Kebun Sawit Nurhadi Senilai Rp1,6 Miliar
KPK: Total 44 Aset Tanah Disita Terkait Pemerasan TKA Kemnaker
"Hingga kini, total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," sambungnya.
Seperti diketahui, KSP Indosurya dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020. Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar. Adapun penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Empat tersangka itu diantaranya berinisial HS, SA, JI, serta Indosurya sebagai korporasi.
Dalam hal ini, Indosurya dan tersangka JI dipersangkakan dalam Pasal Perbankan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara untuk tersangka HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar.