8 Tersangka Nekat Edarkan Ganja 471 Kg Diringkus Polda Metro

Jum'at, 22/04/2022 15:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Sebanyak 471 kilogram ganja berhasil diamankan.

"Menangkap para pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan berat 471,6 kilogram  yang merupakan jaringan antarpulau, Aceh, Medan, dan Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (22/4/2022).

Zulpan mengatakan, kasus ini dibongkar dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni pertama di Denay, Medan dan TKP kedua di jalan Sei Tuntung, Medan.

Dari TKP pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial PP yang merupakan pemilik ganja, CA berperan sebagai penjaga gudang ganja, dan HB yang memindahkan ganja.

"Untuk di TKP kedua, penyidik menangkap 5 tersangka atas inisial AC sebagai pemilik ganja, IP berperan sebagai sopir yang membawa ganja, A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi, AB juga pengendali dan RR sama perannya," sambungnya.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering, di TKP kedua sebanyak 102,6 kg ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Inova warna hijau metalik.

Atas perbuatannya ini, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

TERKINI
Kemdikdasmen Dorong Pemberdayaan Perempuan Tingkatkan Literasi Nasional Cara Daftar Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026 Kemenhut-BMKG Teken MoU Pencegahan Karhutla, Operasi OMC jadi Andalan New Syclon Band Rilis Single Sebenarnya Masih Cinta, Ego Jadi Penyesalan