Selasa, 19/04/2022 18:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (19/4).
"Kemendag mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kemendag juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag Lutfi.
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Kasus Eddy Hiariej Mandek, ICW Desak KPK Evaluasi Pejabatnya
Kasus Eddy Hiariej Mandek, ICW Desak KPK Evaluasi Pejabatnya
Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara
Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkasnya.