Selasa, 19/04/2022 15:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dia terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat, serta melakukan penodaan agama.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4).
"Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya.
Eks Pejabat Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara
Rafael Alun Dihukum 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
Ahli Pidana Nilai, Kasus Panji Gumilang Tak Penuhi Unsur Pidana Penodaan Agama
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ferdinand dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa. Eks politikus Partai Demokrat itu dipandang terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Seharusnya, ada tiga dakwaan lain yang disangkakan ke Ferdinand yakni menyebarkan informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, penodaan agama, dan mengungkapkan sikap permusuhan.
Namun demikian, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat.
Atas ulahnya, Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.