Wih, Vanessa Khong Terima Aliran Dana Indra Kenz 5 Miliar

Selasa, 19/04/2022 12:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan tersangka Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak Selasa, 19 April 2022.

Keduanya terbukti menerima sejumlah aliran dana dan aset dari hasil tindak kejahatan investasi bodong trading binary option yang dilakukan tersangka Indra Kenz.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp5 miliar dan beberapa barang senilai Rp349 juta," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Selain itu, tersangka Indra Kenz juga membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama cluster Sutera Narada I, Serpong, Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong.

Sedangkan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dalam kasus ini juga terbukti menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz dengan nilai Rp1.583.000.000.

"Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash. Dimana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," pungkasnya.

TERKINI
DPR Desak Pemerintah Transparan soal Penyesuaian Harga BBM KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Bali Terkait Kasus Silmy Karim Puluhan Perwakilan Mahasiswa Diterima DPR, Tritura Trisakti Jadi Sorotan Awas Keliru, 7 Ini Bisa Bikin Wudhu Tidak Sah