Selasa, 19/04/2022 12:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan tersangka Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak Selasa, 19 April 2022.
Keduanya terbukti menerima sejumlah aliran dana dan aset dari hasil tindak kejahatan investasi bodong trading binary option yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp5 miliar dan beberapa barang senilai Rp349 juta," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Selain itu, tersangka Indra Kenz juga membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama cluster Sutera Narada I, Serpong, Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong.
Dua Kasus Ini Bikin Warga Jepang Rugi Rp35 Triliun sepanjang 2025
Vidi Aldiano Dituntut Pencipta Lagu Nuansa Bening 24,5 Miliar Rupiah
Ditetapkan Tersangka, Hakim Djuyamto Cs Terima Suap Rp22,5 Miliar
Sedangkan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dalam kasus ini juga terbukti menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz dengan nilai Rp1.583.000.000.
"Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash. Dimana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," pungkasnya.
Keyword : Vanessa Khong Indra Kenz Investasi Bodong 5 Miliar