Saut KPK: Pelaku Korupsi Pembangkit Listrik Harus Dihukum Berat

Jum'at, 23/12/2016 13:44 WIB

Jakarta - Program pembangunan listrik 35 ribu mega watt (MW) yang diprioritaskan oleh Presiden Joko Widodo kini banyak terhambat korupsi. Salah satunya berdampak pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng dan Patuha yang dimiliki oleh PT Geo Dipa Energi (persero) terancam dikuasai swasta, dalam hal ini adalah PT Bumigas Energi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang angkat suara soal sengkarut dugaan korupsi terkait proyek tersebut. Menurut Saut pelaku rasuah terkait proyek itu harus dihukum lebih berat.

"Listrik itu kan kehidupan kalau itu di korupsi mematikan jadi harus dihukum lebih berat," tegas Saut saat dikonfirmasi, Jumat (23/12).

Hal itu diungkapkan Saut sekaligus mengkonfirmasi soal dugaan korupsi terkait proyek listrik yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum PT Geo Dipa Energi. Soal dugaan korupsi yang sudah laporan itu, kata Saut, akan dipelajari oleh pihaknya.

"Nanti kita pelajari pelan-pelan kalau itu benar," tutur Saut.

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Menurut Febri, pihaknya siap untuk membongkar perkara korupsi proyek pembangkit listrik, pun termasuk menelisik rasuah atas sengketa Badan Usaha Milik Negara PT Geo Dipa Energi (persero) dengan PT Bumigas Energi.

"Soal penyelidikan dugaan korupsi proyek listrik ini terus dilakukan, namun tidak bisa dipaparkan sekarang. Karena KPK juga sedang konsen terhadap sumber daya alam dan mineral ini," tegas Febri.

Tak hanya itu, sambung Febri, pihaknya juga akan lakukan koordinasi dengan para pihak di bidang kelistrikan atau sumber daya mineral, seperti pihak BUMN.

"Jadi semua masih dilakukan koordinasi tapi di perspektif kedeputian bidang pencegahan," tutur Febri.

KPK sendiri sebelumnya telah menerima data tambahan dugaan korupsi sejumlah proyek listrik mangkrak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan itu saat ini sedang dikaji sehingga menjadi alat bukti penyidikan.

Diakui Febri, informasi dari pihak BUMN seperti Geo Dipa dapat digunakan pihaknya untuk mengungkap lebih jauh perkara dugaan korupsi penegak hukum. Terlebih data-data yang diberikan seiring dengan proses penyelidikan suap pemulusan kasus di Mahkamah Agung (MA).

"Jadi semua informasi dan data-data itu kami diteliti dan akan digunakan ketika itu layak (menjadi alat bukti) nanti," ujar mantan aktivis ICW itu.

TERKINI
Anak Buah Arne Slot Bakal Menyusul Gabung Liverpool Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Mitsubishi Fuso Dukung Jambore Canter Mania di Jambi Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya