Penjelasan Dirjen Dukcapil Soal Akses NIK Akan Berbayar

Minggu, 17/04/2022 22:20 WIB

JurnasTV - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menuturkan yang dikenai biaya yakni Lembaga atau industri yang berbasis profit oriented seperti perbankan. Untuk perorangan dan lembaga seperti BPJS tidak dikenai biaya. "Yang bayar ke Dukcapil adalah lembaganya. (Misalnya) bank, asuransi, pasar modal, seluler," ujar Zudan saat dikonfirmasi.

TERKINI
Kisah Jenaka Nuaiman Bikin Nabi Muhammad Tertawa Perkuat Kepedulian, PTPN IV PalmCo Donorkan 1.082 Kantong Darah Ribuan Rumah Jepang Gelap Gulita Dihantam Topan Dujuan Mercy Corps Indonesia dan DBS Foundation Terima Apresiasi dari Dua Menteri