TKW Mutlak Harus Dapat Ijin Suami

Kamis, 22/12/2016 19:12 WIB

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Fraksi Demokrat Siti Mufattahah mengatakan ijin suami menjadi prosedur yang disyaratkan bagi para Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri.

Syarat tersebut menjadi prinsip utama untuk dimasukkan dalam pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (PPILN). "Ijin suami mutlak bagi TKW yang bekerja di luar negeri," ujar Siti kepada Jurnas.com di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/12/2016).

Selain ijin suami, Siti menambahkan, para calon TKW dan TKI juga akan diwajibkan memenuhi syarat administrasi surat keluarga. Berkas-berkas seperti kartu Keluarga, KTP sesuai usia, tempat tingal dan lapor RT/RW, lurah, kemudian kordinasi dengan dinas ketenagakerjaan disana.

"Mereka berangkat harus dari perusahaan formal dan terdaftar. Itu semua kami masukkan di situ (Revisi UU PPILN) dan keterlibatan Pemda kita libatkan di situ," jelas Siti.

Pembahasan Revisi UU PPILN sendiri dilakukan melalui panitia kerja (panja) ketenagakerjaan di Komisi IX DPR. Dijelaskan Siti, UU tersebut akan merubah setidaknya 50 persen pasal yang ada dengan penekanan pada penguatan sistem perlindungan bagi TKI.

"Revisinya, 50 persen lebih ke pergantian perubahan ya. Mulai dari pra pemberangkatan, penempatan dan pasca penempatan hingga balik ke dalam negeri. Dari hilir ke hulu, dari hulu ke hilir kita breackdown dengan ketentuan yang jelas," ujar Siti.

Dalam revisi tersebut, lanjut Siti, pihaknya akan memperjelas masalah hak dan tanggung jawab stakeholder yang berkepentingan. Seperti dualisme BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

TERKINI
Begini Pola Hidup Sehat yang Diajarkan Rasulullah Apa Penyebab Dam saat Haji dan Cara Membayarnya? Valentino Rossi Ingin Pertahankan 1 Rider Italia untuk Timnya di 2027 Cegah Ebola, Bahrain Tangguhkan Kedatangan Wisatawan dari 3 Negara Afrika