Dipimpin Puan, Paripurna DPR Sahkan Tujuh Anggota DK OJK

Selasa, 12/04/2022 15:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 resmi mengesahkan Mahendra Siregar dan kawan-kawan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027.

Sidang pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga dalam sidang tersebut empat pimpinan DPR beserta sejumlah anggota DPR yang hadir secara langsung maupun online.

"Perkenankan kami menanyakan kepada dewan sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan  fit and proper test calon anggota DK OJK periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui?," tanya Puan dalam ruang persidangan, Selasa (12/4).

Anggota DPR RI yang hadir dalam sidang hari ini kemudian menyahut dengan kompak menjawab `setuju`. Setelah palu persidangan diketuk, tujuh nama DK OJK yang baru tersebut melakukan sesi foto bersama dengan pimpinan DPR RI.

Komisi XI sebelumnya telah menetapkan Mahendra dan enam nama lainnya sebagai Dewan Komisioner OJK yang baru pada pertemuan akhir pekan lalu.

Pemilihan Mahendra Cs dilakukan secara musyawarah dan mufakat setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test selama dua hari pada tanggal 6-7 April.

Adapun daftar DK OJK yang disahkan DPR hari ini diantaranya sebagai berikut: Ketua Mahendra Siregar, kemudian Wakil Ketua Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Dian Adiena Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi.

Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB: Ogi Prastomiyono, Ketua Dewan Audit merangkap anggota Sophia Issabella Watimena, Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi.

Ketujuh nama tersebut selanjutnya akan disahkan melalui pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Juli mendatang. Tujuh nama tersebut berhasil lolos setelah menyingkirkan ratusan pendaftar lainnya dan sudah mengikuti empat tahap seleksi oleh panitia seleksi, seleksi oleh presiden, hingga uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI.

 

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya