Tak Berizin, Polda Metro Akan Bubarkan Unras STM Bergerak

Jum'at, 08/04/2022 15:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menegaskan aksi unjuk rasa bertajuk `STM Bergerak` yang akan digelar pada 11 April 2022 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat bisa terancam dibubarkan. Pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/4/2022).

Sebaliknya, jika aksi unjuk rasa tersebut mendapatkan izin, kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya akan melayani penyampaian unjuk rasa hingga berlangsung dengan tertib. Zulpan kemudian mengimbau masyarakat agar tidak membuat situasi semakin panas di bulan suci Ramadan. Menurutnya, di bulan Ramadan lebih baik diisi dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat.

"Alangkah lebih baik melakukan kegiatan keagamaan dibandingkan dengan kegiatan tidak berguna apalagi yang tidak mendapatkan izin," tukasnya.

Sebelumnya, polisi memastikan flyer ajakan demo bertajuk STM Bergerak yang beredar di media sosial belum memiliki izin resmi dari kepolisian. Rencananya, unjuk rasa tersebut akan diadakan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 11 April 2022.

Pada flayer tersebut, aksi STM Bergerak akan menuntut sejumlah hal, salah satunya untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun dari jabatannya.

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia DPR Minta Pemerintah Bantu Korban Kebakaran Hebat di Jakpus Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Komisi III: RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara