Kamis, 07/04/2022 20:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri di Kabinet Indonesia Maju berbicara mengenai penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden. Menurut Jokowi, pernyataan itu hanya menjadi polemik di tengah masyarakat. Hal itu diungkapkan Jokowi dalam sidang Kabinet Paripurna, Rabu, 6 April 2022.
Terkait larangan tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan larangan yang disampaikan Presiden Jokowi itu sudah jelas, dan dalam norma yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu juga sudah jelas.
“Ini kita masalahin, itu saya rasa itu sudah jelas, kalau di dalam RUU (UU) itu normanya jelas,” kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Namun demikian, kata Airlangga, karena pernyataannya sudah jelas maka tidak perlu lagi penjelasan darinya. “Penjelasannya tidak perlu,” ujar Airlangga dilanjutkan dengan tawa yang amat renyah.
Awalnya Diabaikan, Fosil Tengkorak Hancur Ini Kini Ubah Sejarah Dinosaurus
Pansus RUU HPI DPR Bahas Nasib Pekerja Migran
Rukun Haji yang Tidak Boleh Dilewatkan, Apa Saja?