Mendagri Jelaskan Perbedaan Apdesi Kubu Arifin dan Surta Wijaya

Rabu, 06/04/2022 21:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membenarkan ada dua organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ). Dia mengungkapkan sebagian besar anggota perkumpulan Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid merupakan mantan kepala desa. Perkumpulan Apdesi itu terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 2016.

Sedangkan Apdesi yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan organisasi yang diisi oleh para kepala desa yang masih menjabat dan saat ini dipimpin oleh Surta Wijaya. Diketahui, Apdesi pimpinan Surta Wijata ini yang berencana melakukan deklarasi dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode.

"2016 ini (Perkumpulan Apdesi) yang terdaftar di Kumham. Sebelumnya sudah ada asosiasi kepala desa (Apdesi) yang riil, tapi terdaftarnya di Kementerian Dalam Negeri, itu sudah ada," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

Tito turut membantah isu yang menyebutkan Apdesi pimpinan Surta Wijaya baru terdaftar di Kemendagri sehari sebelum silatnas digelar. Dia mengatakan, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Kemendagri hanya untuk perpanjangan. "Sehingga diterbitkanlah pada satu hari sebelum itu. Kenapa? Karena mereka mau buat acara tapi dihambat oleh Kemendagri. Bukan yang baru, ini perpanjangan," ujarnya.

"Pak Surta, dia sudah mengajukan sudah hampir satu tahun, saya menghadiri munasnya pada enam bulan yang lalu, kemudian juga waktu pelantikannya di sini di gedung DPR. Saya yang melantik karena pembina, jabatan ex-officio Mendagri," pungkasnya.

 

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu