Jum'at, 01/04/2022 19:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk penuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas`ud (AGM).
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
KPK sedianya memanggil Syarif Machmud Melvin Alkadrie pada Kamis (31/3) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik juga telah memeriksa tiga saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis (31/3) untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus itu, yakni Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat, staf bagian perekonomian Pemkab PPU Hery Nudiansyah, dan Tedy Aries Atmaja sebagai kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta/kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," ucap Ali.
Keyword : KPK Ali Fikri Suap Abdul Ghafur Sultan Pontianak