Rabu, 30/03/2022 15:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa pemanggilan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief sebagai alat politik untuk menekan oposisi.
Hal itu menanggapi pernyataan Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. KPK menegaskan pemanggilan Andi murni kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud.
"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya namun murni penegakan hukum semata," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3).
KPK menegaskan tudingan itu cuma omong kosong belaka. Pemanggilan Andi Arief ditegaskan tidak berkaitan dengan aktivitas politik.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
"Ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," tutur Ali.
Atas dasar itu, Ali meminta agar setiap saksi yang dipanggil KPK kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan, termasuk Andi Arief. KPK sendiri telah menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Andi Arief.
"Sehingga, siapapun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum," pungkasnya.
Keyword : KPK Partai Demokrat Andi Arief Bupati PPU Abdul Gafur