KPK Tegaskan Pemanggilan Andi Arief Demokrat Murni Penegakan Hukum

Rabu, 30/03/2022 15:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa pemanggilan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief sebagai alat politik untuk menekan oposisi.

Hal itu menanggapi pernyataan Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. KPK menegaskan pemanggilan Andi murni kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud.

"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya namun murni penegakan hukum semata," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3).

KPK menegaskan tudingan itu cuma omong kosong belaka. Pemanggilan Andi Arief ditegaskan tidak berkaitan dengan aktivitas politik.

"Ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," tutur Ali.

Atas dasar itu, Ali meminta agar setiap saksi yang dipanggil KPK kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan, termasuk Andi Arief. KPK sendiri telah menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Andi Arief.

"Sehingga, siapapun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum," pungkasnya.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen