Rabu, 30/03/2022 14:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Penetapan status tersangka terhadap Saifudin Ibrahim dibenarkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi belum menjelaskan secara detail terkait penetapan status tersangka pendeta Saifudin Ibrahim. Begitu juga dengan perkembangan pencarian Saifudin yang diduga berada di luar negeri.
Seperti diketahui, pendeta Saifudin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci di dalam Alquran. Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Inggris Akhirnya Tetapkan Definisi Ujaran Kebencian anti-Muslim
Wakapolri Pastikan Stok Beras di Papua Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Disebut-sebut Calon Kapolri, Siapa Dedi Prasetyo?
Keyword : Saifudin Ibrahim Penistaan Agama Dedi Prasetyo