KPK Berhak Panggil Paksa Andi Arief Demokrat Jika Kembali Mangkir

Rabu, 30/03/2022 12:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak memanggil secara paksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief.

Pemanggilan paksa bisa dilakukan KPK jika Andi Arief kembali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan kedua.

"Dua kali mangkir maka diterbitkan surat perintah membawa (panggil paksa)," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (30/3).

Meski demikian, menurut Boyamin, KPK juga harus mengirimkan surat permohonan pemeriksaan terhadap Andi Arief secara patut sesuai dengan alamat kediaman Andi Arief.

"Jika Andi Arief merasa tidak terima panggilan dengan alasan rumah lama yang tidak tinggal di situ, maka KPK bisa panggil ke tempat tinggal yang sebenarnya. Kalau kemudian mangkir maka diterbitkan perintah membawa," kata dia.

Boyamin menyarankan Andi Arief datang meski belum menerima surat panggilan. Pemenuhan panggilan KPK demi terangnya kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur  tahun 2021-2022.

"Semestinya Andi Arief bisa datang kapan pun ke KPK sebagai bentuk penghormatan proses hukum," kata dia.

KPK menyatakan bakal kembali memanggil Andi Arief sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud.

Pemanggilan kembali dilakukan KPK lantaran Andi Arief merasa tidak menerima surat permhonan panggilan pemeriksaan dari lembaga antirasuah.

TERKINI
PJ Gubernur DKI Minta Agar Juru Parkir Liar Ditertibkan! KPK Cecar PNS Setjen DPR Soal Aliran Uang Korupsi Rumah Dinas SYL Pakai Uang Kementan Rp 360 Juta Beli Sapi Kurban Legislator Ingatkan BPN Soal Pengawasan Kepemilikan Tanah Orang Asing di Bali