Selasa, 29/03/2022 19:19 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Korban robot trading DNA Pro terus bertambah. Kali ini, korban melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong itu ke Polda Metro Jaya pada Senin (28/3).
Mewakili 300 korban robot trading, para korban melaporkan para pimpinan dan afiliator DNA Pro, karena mengklaim telah mengalami kerugian hingga Rp60 miliar.
"Jadi pada malam hari ini kami resmi melaporkan terkait investasi robot trading, kali ini bernama PT DNA Pro Academy atau yang biasa dikenal dengan DNA Pro," kata kuasa hukum korban, Anthony James Harahap, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1593/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 28 Maret 2022.
DPO Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast, Putra Wibowo Ditangkap
Kirim Surat ke DPR, OJK dan Parekraf, DNA Production Menyayangkan Perlakuan Sebuah Bank Swasta
Kasus Robot Trading Net89, Total Sudah 13 Tersangka dan Dua Masuk DPO
"Kami menduga DNA Pro ini sama dengan robot trading yang sebelumnya ditangkap pelakunya di Bareskrim dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya," imbuh dia.
Anthony menjelaskan, pihak yang dilaporkan terdiri dari owner dan para pimpinan di DNA Pro.
"Kami melaporkan ada 7 orang, yang terdiri dari owner, exchanger, dan co-founder," tutur dia.
Diketahui sebelumnya, para korban investasi robot trading DNA Pro tidak bisa melakukan penarikan dana sejak awal Maret lalu. Curiga akan investasi bodong, akhirnya korban melaporkan PT DNA Pro ke Polda Metro Jaya.