Senin, 28/03/2022 13:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief pada hari ini, Senin (28/3).
Andi Arief pun tak terima dengan pemanggilan itu. Dia mengaku tak menerima surat pemanggilan saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud.
"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya," tulis Andi Arief dalam akun Twitter @Andiarief, Senin, 28 Maret 2022.
Andi menilai KPK salah sebut nama terkait pemeriksaan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Penajam Paser Utara.
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoaks dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," ujar Andi.
Selain itu, Andi Arief mengaku sudah melaporkan hal itu ke anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat. Andi Arief meminta anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat untuk memanggil Jubir KPK.
"Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," kata Andi.
Diketahui, KPK menjadwalkan memeriksa Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas`ud, Senin (18/3/2022).
"Andi Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas`ud)," kata Ali.