Terlibat Uji Rudal Antarbenua Korea Utara, AS Sanksi 2 Perusahaan Rusia

Jum'at, 25/03/2022 08:12 WIB

WASHINGTON, Jurnas.com - Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi pada dua perusahaan Rusia dan satu warga Korea Utara karena terlibat kegiatan pengadaan program misil Korea Utara.

Kementerian Luar Negeri AS merinci perusahan Rusia yang terkena sanksi yaitu Ardis Group of Companies LLC (Ardis Group) dan PFK Profpodshipnik LLC.  Adapun warga Korea Utara yang dikenai sanksi disebut sebagai Biro Urusan Luar Negeri Akademi Ilmu Pengetahuan Alam Kedua.

"Selain itu, warga negara Rusia Igor Aleksandrovich Michurin dan warga negara Korea Utara Ri Sung Chol juga dikenai sanksi," kata Kementerian Luar Negeri AS, dikutip dari Reuters pada Jumat (25/3).

Pengumuman sanksi datang pada hari yang sama Korea Utara mengatakan pihaknya menguji jenis rudal balistik antarbenua (ICBM) yang baru dan kuat.

"Langkah ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami menghalangi kemampuan DPRK (Korea Utara) memajukan program misilnya dan mereka menyoroti peran negatif yang dimainkan Rusia di panggung dunia sebagai pengembang program yang menjadi perhatian," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Ned Price dalam sebuah pernyataan.

AS juga memberi sanksi kepada Zhengzhou Nanbei Instrument Equipment Co Ltd karena memasok Suriah dengan peralatan yang dikendalikan oleh rezim nonproliferasi senjata kimia dan biologi yang dikenal sebagai Grup Australia.

Departemen Luar Negeri mengatakan sanksi terhadap perusahaan China menggarisbawahi kekurangan Beijing dalam menerapkan kontrol ekspor dan rekam jejak nonproliferasi.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Supri FX Cerita Kisah Cinta dengan Istri Lewat Single Tetaplah Dalam Pelukanku Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan