Kamis, 24/03/2022 16:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp24,27 miliar kepada empat institusi.
Serah terima aset hasil rampasan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Di mana, KPK menyerahkan aset berupa 8 unit kendaraan mobil dengan nilai Rp630 juta kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kedua, KPK menyerahkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp574 juta kepada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Ketiga, KPK menyerahkan aset berupa 4 bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp16,23 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
RI Sampaikan Belasungkawa Atas Gugurnya Prajurit UNIFIL Prancis di Lebanon
Kementerian LH: TPA Wajib Hentikan Open Dumping Paling Lambat Agustus 2026
Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman
Terakhir, KPK menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp6,83 miliar kepada Pemerintah Tapanuli Utara.
Kemudian dalam sambutan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, KPK berharap serah terima aset ini dapat memberi manfaat bagi lembaga yang bersangkutan sesuai tugasnya masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik” kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Lebih lanjut, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Atas penerimaan aset ini, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyampaikan apresiasinya kepada KPK. Sofyan mengatakan, aset yang diserahkan KPK tersebut akan dipergunakan untuk tempat arsip program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Sedangkan atas aset yang diterima, Menkumham Yasonna Laoly berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan ke masyarakat.
Sementara itu, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat menyebut, penerimaan aset hasil korupsi dari KPK akan dipergunakan untuk peningkatan fasilitas pelayanan publik. Selain itu, akan dipergunakan untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.
Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan Negara secara optimal melalui asset recovery.
Keyword : KPK Hibahkan Aset Hasil Korupsi Kementerian