Selasa, 20/12/2016 13:30 WIB
Jakarta - Staf anggota Komisi V DPR bernama Jailani Paranddy kembali diagendakan diperiksa penyidik Komisi Korupsi (KPK), Selasa (20/12). Jailani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Jailani akan diperiksa sekaligus guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Jalani diduga ngetahui seputar rasuah kasus ini.
Politikus PDIP Jadi Tersangka Suap Proyek di PUPR
Vonis Penjara 9 Tahun, Anggota DPR ini Dianggap Belat Belit
Anggota DPR ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Keyword : Suap PUPR Jailani Paranddy