Rabu, 23/03/2022 21:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menginventarisir kasus korupsi dalam lima tahun terakhir yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal itu dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Hasil inventarisir kasus-kasus tersebut juga diminta untuk dilaporkan kepada Komisi III DPR, agar publik juga tahu berapa uang negara yang bisa diselamatkan.
"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk menyiapkan data-data mengenai kasus-kasus yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap minimal dalam lima tahun terakhir untuk kemudian dilaporkan pada Komisi III DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh dalam rapat bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Rabu (23/3),
Khairul mengatakan, setidaknya ada Rp21,2 triliun keuangan negara yang bisa diselamatkan Kejagung selama lima tahun dari kasus-kasus yang ditangani dan berkekuatan hukum tetap.
Fraksi NasDem Bangun Gerakan Literasi di Lapas Lewat Donasi Ribuan Buku
Anggota DPR: Korupsi Izin Tinggal Orang Asing Ancam Kedaulatan Negara
Komisi III DPR Serap Aspirasi Aktivis untuk Sempurnakan RUU Polri
"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memberikan penjelasan terkait inventarisasi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp21,2 trilun berdasarkan penjelasan Jaksa Agung pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 17 Januari 2022 lalu," ungkapnya.
Keyword : Warta DPR Komisi III Pangeran Khairul Saleh Kejagung Korupsi