Rabu, 23/03/2022 15:14 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki proses pengiriman bahan baku emas oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk kepasa perusahaan Loco Montrado. Hal itu diselisik lewat seorang saksi pada Selasa (22/3) kemarin.
Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017. Lembaga Antikorupsi menduga ada penyimpangan dalam proses pengiriman bahan baku emas tersebut.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilakukannya pengiriman bahan baku yang didalamnya terdapat kandungan mineral berupa emas yang dikirimkan oleh PT AT (Antam) pada PT LM (Loco Montrado) untuk pengolahan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/3).
Adapun saksi yang diperiksa itu ialah Deny Mardiana selaku Logam Mulia Storage Service Officer PT.ANTAM, Tbk. periode tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Siketahui, KPk sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan logam anoda antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrada tahun 2017. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Namun, KPK belum menjelaskan secara spesifik siapa saja tersangka maupun konstruksi perkaranya. Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka serta konstruksi perkara akan diumumkan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.