Hakim Ultimatum Orang Kepercayaan Bos Panin Mu`min Ali Gunawan

Selasa, 22/03/2022 20:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengultimatum kuasa pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank), Veronika Lindawati agar menyampaikan keterangan yang jujur saat persidangan.

Orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan itu disebut akan menghadapi risiko hukum jika terbukti memberikan keterangan yang tidak benar.

"Semua terserah saudara. Saudara memberikan keterangan yang benar atau tidak, saudara yang punya risiko hukumnya. Silakan saja saya tidak paksa saudara," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/3).

Mulanya hakim Fahzal mengonfirmasi keterangan anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar. Keterangan Yulmanizar menyebutkan jika Bank Panin melalui Veronika menjanjikan komitmen fee Rp25 miliar.

Adapun commitment fee dijanjikan karena tim pemeriksa pajak telah membantu mengurangi nilai pajak Bank Panin dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar. Meski demikian, ternyata Veronika hanya membayarkan Rp 5 miliar saja.

"Karena saudara waktu itu berada di luar negeri. Kemudian owner-nya juga di luar negeri. Ujung-ujungnya cuma dikasih Rp 5 miliar. Tidak mau bayar yang lain lagi. Jadi ketetapan pajak Rp 300 miliar," tutur Fahzal.

Veronika lalu membantah penuturan dari Fahzal tersebut. Dia menegaskan dirinya tidak pernah mengalirkan sejumlah uang kepada tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak. Veronika juga menampik dirinya memiliki kesepakatan tertentu dengan anggota tim pemeriksa pajak.

"Silakan saja, saya tidak paksa saudara memberikan (keterangan) harus sesuai dengan keterangan Yulmanizar, tidak. Suka-suka saudara," ucap Fahzal.

Diketahui, Veronika dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk perkara korupsi pengurusan pajak dengan terdakwa dua eks pejabat Kemenkeu, Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan. Veronika sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji, mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani serta tim pemeriksa pajak, yakni Yulmanizar dan Febrian.

Suap ini terkait rekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Khusus Wawan, juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?