Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Selasa, 22/03/2022 17:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU yang diajukan Jhon Irfan Kenway.

"Mengadili, Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal, Nazar Effriandi saat membacakan amar putusan, Selasa (22/3).

Hakim berpendapat proses hukum yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut hakim, objek permohonan Jhon Irfan selaku pemohon yang meminta penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 dihentikan bukan merupakan objek Praperadilan.

"Baru menjadi objek Praperadilan kalau termohon [KPK] ternyata menghentikan penyidikannya," terang hakim.

Selain itu, terkait status tersangka pemohon meski penyidikan sudah berlangsung lebih dari dua tahun, hakim menilai hal itu tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan status tersangka.

"Ternyata pula dari surat-surat yang diajukan, penetapan tersangka atas diri pemohon menurut hakim tunggal sesuai hukum," imbuh hakim.

Lebih lanjut, hakim menolak mengabulkan permohonan pemohon yang berisikan penetapan tersangka tidak sah karena proses penyidikan terhadap para penyelenggara negara dalam kasus ini telah dihentikan.

Sebagai informasi, Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka yang sebelumnya dijadikan tersangka.

"Hakim tunggal melihat oleh karena hal yang dikemukakan pemohon masuk ranah teknis dalam pengungkapan suatu tindak pidana bukan lagi menyangkut aspek formil seperti yang dimaksud Perma 4/2016, maka hakim tunggal sependapat dengan termohon. Maka, alasan-alasan ini harus ditolak," ucap hakim.

Sementara terhadap permohonan pencabutan pemblokiran sejumlah aset yang diajukan pemohon, hakim berpendapat hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan.

Jhon Irfan Kenway mendaftarkan permohonan Praperadilan pada 2 Februari 2022 lalu. Permohonan teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

TERKINI
BPOM Pastikan AstraZeneca Tidak Lagi Dipergunakan di Indonesia Siang Ini, IHSG Berakhir Menguat 16 Poin Dinilai Perkuat Ekosistem, BUMN Pangan dan Pupuk Bakal Digabungkan Legislator PKS Soroti Rencana Pembentukan Presidential Club: Sah-sah Saja