Anggota DPRD Jatim Menolak Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo

Senin, 21/03/2022 12:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPRD Komisi B Provinsi Jawa Timur periode 2019 -2024, Achmad Amir Aslichin menolak untuk diperiksa meski telah memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Jumat, 18 Maret 2022.

"Achmad Amir Aslichin (Anggota DPRD komisi B Provinsi Jawa Timur Periode 2019 -2024), hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa, karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bucara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/3).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Achmad Amir Aslichin merupakan anak dari mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

KPK juga batal memeriksa Camat Porong, Murtadho. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Murtadho sedang tersangkut kasus pidana.

Namun, Ali tak menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Murtadho. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Murtadho.

"Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang," terangnya.

Sekadar informasi, KPK belakangan ini diketahui sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Diduga, penyidikan gratifikasi ini berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Saiful Ulah diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak saat menjabat Bupati Sidoarjo.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu