Komisi IX DPR: Pemerintah Jangan Takut Hadapi Google

Senin, 19/12/2016 17:31 WIB

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP Amir Uskara mendukung pemerintah menggunakan otoritas kewenangannya dalam memberlakukan wajib pajak terhadap perusahaan tekhnologi informasi multinasional, Google. Ia mempersilahkan Dirjen Pajak melakukan seluruh upaya dalam menekan Google taat pajak di Indonesia.

"Pemerintah harus mengambil langkah tegas. Dirjen Pajak bisa melakukan upaya paksa melalui penyelidikan sampai penyidikan pajak terhadap Google Indonesia dan memberlakukan sanksi berupa denda terhadap tunggakan pajak selama ini," ujar Amir kepada Jurnas.com di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Amir menekankan Google dan seluruh perusahaan memiliki kewajiban tunduk terhadap regulasi pajak yang berlaku di Indonesia. Jika tidak taat, kata dia, pemerintah berhak melakukan langkah hukum menuntut penunaian wajib pajak atas operasi perusahaannya selama ini di Indonesia. "Bisa saja melalui pidana perpajakan," imbuhnya.

Amir menegaskan pemerintah tidak perlu was-was Google akan melakukan gugatan balik. Ia mempersilahkan pemerintah melakukan langkah hukum jika Google tetap bersikukuh mengingkari kewajiban pajaknya.

"Sepanjang pemerintah memberlakukan aturan perpajakan yang ada, (pemerintah) tidak perlu takut dengan gugatan yang akan di lakukan oleh siapapun termasuk perusahaan Google. Karena yang akan di kenakan pajak adalah keuntungan yang mereka peroleh dari wilayah Indonesia baik melalui iklan maupun usaha lain yang menghasilkan," paparnya.

Diketahui, negosiasi penyelesaian utang pajak Google di Indonesia menemui jalan buntu setelah Ditjen Pajak menolak nilai pajak yang diajukan Google lantaran angkanya terlalu kecil. Ditjen Pajak lantas meminta Google untuk untuk membuka data keuangannya. Namun dikabarkan perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) itu tidak bisa memenuhi permintaan itu pada tahun 2016.

TERKINI
Kemdikdasmen Dorong Pemberdayaan Perempuan Tingkatkan Literasi Nasional Cara Daftar Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026 23 April 2026, Cek Daftar Peringatan Penting di Dunia Hari Ini Raudhah, Tempat yang Wajib Dikunjungi Para Jemaah Haji di Madinah