Minggu, 20/03/2022 11:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan kebijakan Presiden Joko Widodo mencabut subsidi minyak goreng kemasan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat.
Saat ini pemerintah memutuskan hanya menyubsidi minyak goreng curah. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menuturkan, kebijakan mencabut subsidi itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat.
Selain itu, juga bertujuan menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri. "Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus. Jadi Presiden ingin menjaga keseimbangan, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen,” kata Edy Sabtu (19/3/2022).
Selain itu, kata dia, potensi terjadinya kebocoran pada distribusi juga akan semakin besar. Hal itu, membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal, agar pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.
Komisi VI DPR Dukung Pembentukan BUMN Pengelola Ekspor SDA
Total Korban Tewas di Gaza Kini Mencapai 72.938 Orang
AS Kirim Revisi Kerangka Perdamaian dengan Iran, Syarat Makin Ketat
“Tantangannya memang sangat besar, Tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan,” ungkap Edy. "Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan bapak Presiden soal minyak goreng ini,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga keekonomian. Presiden memutuskan menyubsidi harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter. Subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perekebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Keyword : KSP subsidi minyak goreng keseimbangan