Menteri Trenggono Luncurkan Armada URC Lawan Penyelundupan BBL

Kamis, 17/03/2022 19:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono meluncurkan 4 armada Unit Reaksi Cepat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang diproyeksikan sebagai pemburu penyelundup lobster dan pengebom ikan.

Peresmian beroperasinya armada dengan kecepatan mencapai 57 knot tersebut menegaskan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

“Hari ini saya luncurkan 4 armada speedboat dengan nama Hiu Biru, yang akan semakin memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya dari praktik penyelundupan BBL, penangkapan ikan dengan cara yang merusak, dan pemanfaatan ruang Laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai aturan PKKPRL”, ujar Menteri Trenggono saat meresmikan URC PSDKP di Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis.

Menteri Trenggono menegaskan bahwa praktik perikanan ilegal di wilayah perairan yuridiksi Indonesia, seperti penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan penangkapan ikan yang merusak (Destructive Fishing) harus diberantas.

Oleh sebab itu, URC PSDKP ini secara khusus akan ditugaskan untuk menjaga wilayah-wilayah yang selama ini dianggap rawan penyelundupan BBL dan destructive fishing. “Di tahap awal ini kami akan tempatkan di 4 lokasi yaitu di Batam, Jambi, Jakarta dan Kupang,” ujar Menteri Trenggono, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (17/03/2022).

Menteri Trenggono juga memerintahkan Direktorat Jenderal PSDKP sebagai benteng KKP untuk menindak tegas pelaku penyelundupan BBL, destructive fishing, dan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak sesuai aturan.

Dia kembali menegaskan bahwa arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan adalah menjadikan ekologi sebagai panglima sehingga praktik perikanan yang tidak sesuai ketentuan dan merusak ekosistem kelautan dan perikanan harus diberantas.

Menteri Trenggono juga meminta agar jajaran Ditjen PSDKP menjaga integritas dalam melaksanakan operasi, serta memperkuat kolaborasi dengan penegak hukum lainnya sehingga pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan berjalan lebih optimal. “Pengawasan harus menjadi benteng KKP dalam mengawal seluruh program terobosan,” tegas Menteri Trenggono.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa empat unit kapal Hiu Biru tersebut akan memerangi maraknya penyelundupan BBL lewat laut, serta aksi destructive fishing yang biasanya menggunakan kapal/speed boat dengan kecepatan tinggi di laut teritorial Indonesia (<12 NM).

Selain itu sesuai arahan Bapak Menteri, kami juga secara ketat melaksanakan pengawasan pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan prinsip kelestarian ekologi. Penamaan Hiu Biru menggambarkan karakteristik perenang cepat yang menjadi ciri khas ikan tersebut. “Berdasarkan spesifikasi tersebut, Speedboat Hiu Biru kami jadikan Unit Reaksi Cepat (URC) PSDKP,” ungkap Adin.

 

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu