Selasa, 15/03/2022 21:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait tata niaga pangan nasional berbasis data yang akurat untuk menyikapi problematika pangan yang multidimensi.
"Langkah itu untuk menyikapi persoalan pangan yang multidimensi dan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata Rieke dalam Rapat Gabungan Komisi VI, Komisi VII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3).
Menurut dia, PP tersebut dibutuhkan untuk kepastian, perlindungan, penguatan, dan jaminan hukum terkait, pertama, tersedianya pangan yang berkualitas, aman, mudah, dan terjangkau bagi seluruh rakyat.
Kedua, meningkatkan kinerja, produktivitas dan pendapatan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional.
Fraksi NasDem Bangun Gerakan Literasi di Lapas Lewat Donasi Ribuan Buku
Anggota DPR: Korupsi Izin Tinggal Orang Asing Ancam Kedaulatan Negara
Komisi III DPR Serap Aspirasi Aktivis untuk Sempurnakan RUU Polri
Ketiga menurut dia, penguatan kelembagaan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional; dan keempat untuk terpenuhinya konsumsi dan bahan baku yang berkualitas, aman, dan terjangkau bagi industri pangan olahan nasional.
"Kelima, peningkatan mutu dan keamanan produk pangan nasional; keenam penyelarasan hubungan antara produsen, pedagang dan konsumen untuk mewujudkan pasar yang berkeadilan dan prospektif," ujar Politikus PDIP ini.
Rieke menjelaskan, ketujuh, PP tersebut diperlukan untuk meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, UMKM, serta pemerintah dan swasta;
Kedelapan menurut dia, terciptanya sistem perdagangan dan distribusi pangan, khususnya kebutuhan pokok nasional yang transparan dan sehat; kesembilan, tercapainya persaingan yang berkeadilan setiap produk pangan di pasar domestik, regional, maupun global.
"Kesepuluh meningkatnya pendapatan daerah dan devisa negara dari hasil ekspor pangan, dan kesebelas, terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat di sektor hulu, tengah dan hilir pangan nasional," katanya.
Rieke menilai, aturan terkait Tata Niaga Pangan Nasional sangat diperlukan karena pangan merupakan hak konstitusional rakyat.
Selain itu menurut dia, persoalan pangan sangat terkait dengan hajat hidup orang dan menyangkut ketahanan serta kedaulatan bangsa.