Selasa, 15/03/2022 20:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Permenko Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terdampak Pandemi COVID-19.
"Permenko ini menurut saya keluar tepat pada waktunya, seiring dengan dimulainya penempatan PMI di berbagai negara penempatan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam sambutannya pada Launching dan Sosialisasi KUR bagi Pekerja Migran Indonesia secara virtual, Selasa (15/3/2022).
Menurut Menaker, dengan diterbitkannya Permenko Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2022 ini, akan sangat membantu memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi PMI yang akan bekerja ke luar negeri.
Ia menjelaskan, saat ini Kemnaker sedang melakukan proses percepatan penempatan PMI melalui kerja sama bilateral dengan negara Arab Saudi, Australia, Brunei Darussalam, Jepang, Malaysia, dan Taiwan.
Rapat dengan BKD Batal, Pembahasan RUU Pemilu Tertunda
Catat Ya! Ini Enam Tanda Tubuhmu Kekurangan Vitamin C
PB PMII Desak Reformasi Total Peradilan Militer, Soroti Dualisme Hukum
"Alhamdulillah, pertemuan bilateral antara Indonesia dan Malaysia sudah selesai dengan dilakukannya penandatanganan Record of Discussion oleh Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker bersama Deputi Secretary General (Operation) of the Ministry of Human Resource of Malaysia,"jelasnya.
Menaker mengatakan, sudah selayaknya negara menghadirkan keberpihakan kepada pekerja migran melalui kebijakan dan skema yang memudahkan mereka, terutama proses penempatan melalui KUR penempatan PMI.
"Dengan adanya pembiayaan melalui KUR ini diharapkan dapat meringankan beban bagi para PMI kita," katanya.