Selasa, 15/03/2022 15:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengatur pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai 2016.
Pengaturan proyek itu diduga dilakukan Tagop agar mendapatkan fee berupa uang dari para kontraktor. Hal itu diselisik lewat dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek itu.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dengan adanya syarat pemberian fee berupa uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3).
Adapun kedua saksi yang diperiksa itu ialah Direktut PT Beringin Dua, Andrias Intan alias Kim Fui dan Direktur Utama PT Beringin Dua, Muslim Timagola Alias Randi.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Seperti diketahui, KPK menetapkan Tagop sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai 2016.
Selain Tagop, KPK juga menetapkan dua orang swasta bernama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju sebagai tersangka
Tagop diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp 10 miliar dari sejumlah kontraktor, salah satunya Ivana Kwelju. Suap itu diberikan Ivana karena dipilih mengerjakan salah satu proyek yang anggarannya bersumber dari dana DAK Kabupaten Buru Selatan.