Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 15/03/2022 15:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tersangka Olivia Nathania yang tidak lain putri dari penyanyi lawas Nia Daniaty ters bergulir. Pada sidang di Pengadilan Negerti (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022) kemarin, terdawak Olivia Nathania atau Oi dituntut 3,5 tahun penjara.

Dikatakan Jaksa, hal yang meringankan Oi diantaranya bersikap sopan selama menjalani persidangan. Dan Oi juga telah menyesali perbuatannya tersebut.

"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Dan hal yang memberatkannya adalah, ia dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp630 juta atas kasus dugaan penipuan CPNS ini. Kasusnya dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Hal hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total Rp630 juta, perubahan masyarakat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidak percayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya lagi.

Diketahui, Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti. Jumlah korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

TERKINI
Akhir Sesi, IHSG Menguat 70 Poin Bikin Jengkel Laporta, Posisi Xavi Terancam KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL Getafe Berburu Pemain Alternatif Pengganti Greenwood