Selasa, 15/03/2022 14:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono. Penghentian penyelidikan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Benar kasusnya dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3/2022).
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan penghentian kasus ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.
Tim asesmen menyebut, Ardhito disarankan untuk menjalani rehabilitasi atas kasus narkobanya mengingat dirinya hanya pemakai sehingga kasus dihentikan.
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba
12 Pelaku Penyelundupan Narkoba Lewat Laut dan Udara Dibekuk
Buronan Narkoba Fredy Pratama Selalu Rekrut Anggota Baru
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu, untuk saudara Ardhito dilakukan perawatan di RSKO Cibubur atau rehabilitasi karena dalam kategori pengguna," kata Ady.
Lanjut Ady, berdasarkan hasil asesmen tersebut penyidik kemudian melakukan restoratif justice untuk memberikan kepastian hukum terhadap Ardhito Pramono sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa kembali berkarya," tukasnya.
Keyword : Ardhito PramonoNarkobaKasus Dihentikan