KPK Cecar Dua Pegawai Indosat Soal Aliran Uang di Kasus Gratifikasi Sidoarjo

Selasa, 15/03/2022 14:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua saksi selaku pegawai PT Indosat, Tbk terkait aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hal itu didalami penyidik lewat kedua pada Senin (14/3).

Lembaga Antikorupsi menduga kuat jika keduanya mengetahui aliran uang diterima oleh pihak dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek di Pemkab Sidoarjo.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Adapun dua pegawai Indosat itu bernama Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini. Tak hanya itu, KPK juga mencecar materi yang sama kepada dua saksi lainnya.

Mereka adalah Mantan Direktur PT Behaestex, Faisol Abdurra`ud dan karyawan swasta Johan Tedja Surya.

Diketahui, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful sendiri sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020 lalu.

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu