Rabu, 09/03/2022 12:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin, mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.
Dia mendorong agar Surat Edaran penghapusan syarat tes Covid-19 bisa segera dikeluarkan oleh pemerintah.
“Saya apresiasi atas keputusan hapus syarat pcr dalan perjalanan, karena itu merupakan aspirasi saya saat Harga PCR masih mahal harganya, dan pada keputusan ini untuk anak di bawah umur jangan dibedakan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (9/3).
Alifudin menambahkan, bahwa penyampaian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat rapat terbatas evaluasi PPKM harus ditindak lanjuti Kementerian atau Lembaga lain yang terkait.
Iran Ancam Tutup Laut Merah jika AS Teruskan Blokade Pelabuhan
IFP Bantu Siswa Lebih Siap Hadapi TKA
Rapat dengan BKD Batal, Pembahasan RUU Pemilu Tertunda
“Jadi, yang harus digalakan yaitu vaksinasi, jika belum vaksinasi kedua segera lakukan vaksinasi, jika sudah vaksin dua, lakukan vaksin booster, walau tidak tes antigen atau PCR, tapi target vaksinasi tercapai,” tegas Alifudin.
Di saat yang sama, Alifudin menegaskan kepada pemerintah, keputusan menghapus syarat PCR pada penerbangan sudah tepat. Karena, imbuhnya, akan mengurangi stigma negatif dari masyarakat terkait sekelompok perusahaan yang mengambil keuntungan disaat pandemi.
“Semoga dari keputusan ini, masyarakat yang belum vaksin dua atau booster, akan berbondong dan segera vaksin, serta saya menghimbau kepada pemerintah agar mengeluarkan surat edaran resmi terkait hal ini dan harus kita kawal bersama keputusan ini,” tambah Alifudin.
Sebelumnya, Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.