Kamis, 03/03/2022 05:01 WIB
London, Jurnas.com - Rusia dilaporkan ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda. Demikian keterangan Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson pada Kamis (3/3).
Dikutip dari BBC, Johnson menulis bahwa 38 negara membawa rezim Vladimir Putin ke pengadilan atas dugaan kejahatan perang, yang dilakukan selama invasi Moskow ke Ukraina.
"Kami sangat jelas bahwa Putin tidak dapat melakukan tindakan mengerikan ini dengan impunitas," tulis Johnson dalam keterangannya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris, Liz Truss dalam cuitannya mengatakan bahwa pasukan Rusia "menargetkan warga sipil tanpa pandang bulu dan mengobrak-abrik kota-kota di seluruh Ukraina".
Menggugat Legitimasi Pelantikan Putin, Komunitas International Bersuara
Israel Serukan Evakuasi Warga Rafah, HAM PBB Sebut Tidak Manusiawi
Rusia Masukkan Presiden Zelenskiy dari Ukraina Dalam Daftar Orang yang Dicari
"Penyelidikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional atas tindakan barbar Rusia sangat dibutuhkan dan benar bahwa mereka yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban," ujar Liz.
"Inggris akan bekerja sama dengan sekutu untuk memastikan keadilan ditegakkan," imbuh dia.
Di saat yang sama, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Antony Blinken terbang ke Eropa untuk bertemu dengan NATO dan sekutunya. Blinken dijadwalkan berada di Eroopa hingga 8 Maret mendatang.