38 Negara Laporkan Rusia ke Pengadilan Kriminal Internasional

Kamis, 03/03/2022 05:01 WIB

London, Jurnas.com - Rusia dilaporkan ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda. Demikian keterangan Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson pada Kamis (3/3).

Dikutip dari BBC, Johnson menulis bahwa 38 negara membawa rezim Vladimir Putin ke pengadilan atas dugaan kejahatan perang, yang dilakukan selama invasi Moskow ke Ukraina.

"Kami sangat jelas bahwa Putin tidak dapat melakukan tindakan mengerikan ini dengan impunitas," tulis Johnson dalam keterangannya.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris, Liz Truss dalam cuitannya mengatakan bahwa pasukan Rusia "menargetkan warga sipil tanpa pandang bulu dan mengobrak-abrik kota-kota di seluruh Ukraina".

"Penyelidikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional atas tindakan barbar Rusia sangat dibutuhkan dan benar bahwa mereka yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban," ujar Liz.

"Inggris akan bekerja sama dengan sekutu untuk memastikan keadilan ditegakkan," imbuh dia.

Di saat yang sama, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Antony Blinken terbang ke Eropa untuk bertemu dengan NATO dan sekutunya. Blinken dijadwalkan berada di Eroopa hingga 8 Maret mendatang.

TERKINI
Menggugat Legitimasi Pelantikan Putin, Komunitas International Bersuara KPK Tetapkan Bupati Malut Tersangka Pencucian Uang Legislator Ingatkan Pemerintah, Target APK Tak Tercapai Jika Biaya Kuliah Mahal IndoExpress Luncurkan Solusi Pembiayaan Inovatif Percepat Pertumbuhan Bisnis