Jum'at, 16/12/2016 12:56 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap lelang proyek satelit monitoring tahun 2016 di lingkungan Bakamla, Fahmi Darmawansyah saat ini diketahui berada di luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia itu segara menyerahkan diri dan pulang ke Tanah Indonesia.
Banyak yang Menduga Kelly Clarkson Pakai Ozempic agar Langsing
Jon Bon Jovi Ungkap Hubungan Istimewa, Ini Reaksi Shania Twain
Ini Bahayanya Menambahkan Garam Meja ke Dalam Makanan
Tiga pihak PT MTI itu kemudian ditetapkan sebagai lantaran diduga menyuap Eko. Suap terkait kasus dugaan suap dalam lelang proyek pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016.
Ketiga pihak PT MTI sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 uu 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada uu 20 tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Sedangkan penerima suap Eko Susilo sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 thn 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam No 20 tahun 2001.
Keyword : KPK Suap Lelang Satelit Monitoring