PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Maret

Minggu, 27/02/2022 22:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali dari 1 hingga 14 Maret 2022.

Pasalnya, masih terjadi tren kenaikan kasus COVID-19 harian di luar Jawa-Bali.

"Perpanjangan (PPKM) dilakukan antara 1-14 Maret luar Jawa-Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Prekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali di Jakarta, Minggu (27/2/2022).

Saat ini terdapat 63 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1 dan level 2, dan 320 kabupaten/kota berstatus PPKM level 3.

"PPKM level 1 ada di 63 kabupaten/kota, level 2 di 205 menjadi 63 kabupaten/kota, level 3 meningkat jadi 320 kabupaten/kota," ujarnya.

Selanjutnya, beberapa provinsi juga diperkirakan masih akan mengalami kenaikan kasus COVID-19 yakni Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Riau.

Adapun, total kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali berkontribusi 31,7 persen dari kasus nasional atau sebesar 183.484 kasus, dengan angka reproduksi efektif yang masih tinggi terjadi di Sulawesi dengan nilai 1,19, dan Sumatera serta Kalimantan masing-masing 1,17.

“Pemerintah bersama dengan pemerintah daerah memonitor langkah-langkah agar (kenaikan kasus aktif COVID-19) bisa dimitigasi dan diantisipasi,” ucap Airlangga.

Sementara dari indikator keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR), rata-rata BOR rumah sakit (RS) di luar Jawa-Bali sebesar 30 persen.

TERKINI
Ukraina Dituding Sebagai Akar Masalah Ketegangan Rusia dengan Eropa Netanyahu Perintahkan Perluasan Operasi Militer di Lebanon 20 Ucapan Hari Lahir Pancasila untuk Caption Medsos Tari Komodo Siswa SR Kupang Memukau, Mensos Puji Perkembangan Anak Didik