CPMI Gagal Berangkat, Kemnaker Bantu Pencairan Deposito

Kamis, 24/02/2022 21:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Ketenagakerjaan membantu pencairan deposito milik PT RCI yang gagal menempatkan 15 Calon PMI ke luar negeri. Total deposito yang dicairkan sebesar Rp476.225.000,00.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menyatakan bahwa pencairan deposito ini atas dasar hasil penanganan permasalahan Calon PMI yang ditangani oleh Satgas Pelindungan PMI Kemnaker dan pengusulan permohonan pencairan deposito oleh BP2MI.

"Pencairan deposito ini merupakan langkah tegas Kemnaker dalam memberikan pelindungan kepada PMI, khususnya dalam melindungi hak 15 orang Calon PMI yang gagal ditempatkan oleh PT RCI," kata Suhartono melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (24/2/2022).

Suhartono menjelaskan, uang deposito yang telah dicairkan akan diserahterimakan kepada 12 orang Calon PMI pada tanggal 25 Februari 2022, dan  3 orang sisanya akan menerima pada tanggal 1 Maret 2022.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan sewaktu waktu dapat mencairkan deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam pelindungan terhadap Calon PMI atau PMI.

"Selanjutnya untuk menghindari timbulnya permasalahan serupa, Pemerintah terus berkomitmen melindungi PMI, serta mengimbau para Calon PMI agar memaksimalkan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), sebagai sarana untuk mendapatkan informasi peluang kerja ke negara penempatan dengan mudah," ujarnya.

Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan, menambahkan, pada tahun 2019, sebanyak 15 orang Calon PMI dijanjikan PT RCI akan diproses penempatannya ke Negara Jepang dan Taiwan pada sektor formal. Jumlah uang pendaftaran yang disetorkan oleh ke 15 orang Calon PMI tersebut variatif, namun dalam perjalanannya mengalami kendala sehingga para Calon PMI mengadu ke Kemnaker.

“Surat izin Penempatan PT RCI sejak Tahun 2020 telah dicabut sehingga oprasionalnya telah dihentikan," kata Rendra.

"Selama ini Kemnaker dan BP2MI telah melakukan mediasi bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan SOP penanganan permasalahan yang telah ditetapkan," ujar Rendra.

TERKINI
Donald Trump Dikabarkan Ingin Kendalikan Departemen Kehakiman dan FBI Analis Sebut Respons Prancis di Kaledonia Baru Bakal Perkuat Posisi Tiongkok Netanyahu Tetap Berpegang pada Tujuan Kemenangan Total atas Hamas Meski Menterinya Menantang Kepada Pengadilan Dunia, Israel Menyebut Tuduhan Genosida oleh Afrika Selatan Hanya Olok-olok