Wacana Pemilu Ditunda, PDI Perjuangan Clear Taat pada Konstitusi

Kamis, 24/02/2022 09:53 WIB

Jakarta, Jurnas.com - PDI Perjuangan menegaskan sikap politiknya bahwa wacana penundaan Pemilu tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menilai penundaan pemilu sama artinya melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik yang memerlukan syarat kedisiplinan, dan ketaatan terhadap konstitusi.

“Sumpah Presiden juga menyatakan pentingnya memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya," ungkap Hasto, Kamis (24/2/2022).

Atas dasar ketentuan konstitusi pula, jelas Hasto, diamanatkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Dengan demikian tidak ada sama sekali, ruang penundaan Pemilu," jelasnya.

Politikus asal Yogyakarta ini menegaskan, apa yang disampaikan oleh PDI Perjuangan juga senafas dengan pernyataan Presiden Jokowi, yang berulang kali menegaskan tentang penolakannya terhadap berbagai wacana yang bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan ataupun menunda pemilu.

“Periodisasi Pemilu lima tahunan membentuk kultur demokrasi. Kuktur berkorelasi dengan kualitas demokrasi," ungkapnya.

Dalam hal kultur periodisasi ini diganggu, lanjut Hasto, maka hanya berdampak pada instabilitas politik.

"Jadi daripada berpikir menunda Pemilu, sebaiknya terus melakukan langkah konsolidasi untuk mempersiapkan Pemilu," tuntas Hasto Kristiyanto.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions