Rabu, 23/02/2022 12:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Ade Prasetyo.
Pejabat perusahaan plat merah itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loko Montrado tahun 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/2).
Selain Ade Prasetyo, KPK juga memanggil satu saksi lainnya dari unsur swasta bernama Vhalenthio Chandra. Keterangan keduanya sangat dibutuhkan penyidik untuk membuat mengungkap kasus ini menjadi terang-benderang.
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Jabatan
KPK Didesak Periksa Anggota BPK yang Keluarkan WTP Kementan Era SYL
KPK Akan Dakwa Gubernur Malut Terima Suap dan Gratifikasi
Diketahui, KPK masih menyelidiki dugaan rasuah kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado pada 2017.
Kasus itu tetap diselidiki meski Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar tak lagi menjadi tersangka usai menang praperadilan.
"Tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Kamis, (27/1).
Karyoto mengatakan KPK terus mengusut keterlibatan tersangka dari unsur penyelenggara negara dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi bakal mengusahakan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.