Selasa, 22/02/2022 14:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2021-2022.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kelima saksi bakal diperiksa untuk tersangka sekaligus Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud (AGM).
"Hari ini, lima saksi diperiksa untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/2).
Lima saksi itu adalah Kepala Direksi PT Midi Utama Indonesia, Solihin, Kepala Cabang PT Midi Utama Indonesia, Gunardi, Kepala Cabang PT Indomarco Prismatama, Widodo, staf hukum PT Indomarco Prismatama, Sarifudin, dan supir Mas`ud, Rizky Amanda Putra.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang
Sebelumnya pada Kamis (13/1), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut yang terdiri atas lima penerima suap dan satu pemberi suap
Penerima suap adalah Mas`ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, serta pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Di antaranya, proyek tahun jamak peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.
Untuk beberapa proyek itu, Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara
Selain itu, Abdul Gafur pun diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, seperti izin hak guna usaha lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga Mulyadi, Hasmoro, dan Jusman merupakan orang pilihan sekaligus kepercayaan dia untuk menjadi representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan dia.
Di samping itu, dia juga diduga bekerja sama dengan Balqis. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang dari para rekanan dalam rekening bank milik Balqis yang dipergunakan untuk keperluan Mas`ud.
KPK menduga pula Mas`ud telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara bernilai kontrak Rp64 miliar.
Keyword : KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Suap Proyek PPU