KPK Izinkan Penghuni Kontrakan Bupati Probolinggo Tinggal Sementara

Selasa, 22/02/2022 12:59 WIB

Jakarta, Jurnas.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para penghuni untuk menempati sementara kontrakan yang diduga milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.

Sebelumnya, KPK telah menyita bangunan yang dijadikan kontrakan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput sebagai tersangka.

"Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud. Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/2).

Para penghuni kontrakan itu juga tidak mempermasalahkan penyitaan. Mereka paham penyitaan itu dilakukan demi proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

"Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin sari partai Nasdem, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.

KPK juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Puput tersebut.

TERKINI
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department Megan Fox dan Machine Gun Kelly Kembali Mesra setelah Putus Tunangan