Korupsi Rahmat Effendi, KPK Garap Pejabat Kejaksaan Negeri Bekasi

Senin, 21/02/2022 12:59 WIB

Jakarta, Jurnas.com -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usana Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Anton Laranono, Senin (21/2).

Anton dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

"Anton Laranono, Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin.

Selain pejabat Kejari Bekasi, penyidik juga empat saksi lainnya pada hari ini. Mereka yakni, Lurah Bantargebang, Satin Susanto; Lurah Jati Bening Baru, Mulyadi; Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto; serta pihak swasta, Peter. Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.

Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus `Sumbangan Masjid`. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian