Jenis Pupuk Bersubsidi Dibatasi, Pemerintah Dinilai Cenderung Prioritaskan Komoditas Padi

Senin, 21/02/2022 11:31 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Aditya Alta mengatakan, rencana pemerintah membatasi jenis pupuk bersubsidi yang bisa diakses petani, hanya pada Urea dan NPK, berpotensi tidak efektif dalam memenuhi kebutuhan petani.

"Pembatasan pupuk bersubsidi, hanya pada Urea dan NPK, dapat mendorong petani hanya fokus pada dua jenis pupuk ini. Padahal unsur hara yang dibutuhkan tanaman bisa saja berbeda dan tidak dapat disediakan oleh kedua jenis pupuk bersubsidi tersebut," kata Aditya dalam keterangannya diterima Jurnas.com, Senin (21/2).

Aditya mengingatkan, pembatasan junis pupuk bersupsidi ini dapat berakibat berkurangnya produktivitas maupun degradasi lahan karena penggunaan pupuk yang tidak seimbang.

Menurutnya, fokus terhadap urea dan NPK juga menunjukkan kecenderungan memprioritaskan kebutuhan pertanian padi sawah dan berpotensi mengabaikan kebutuhan petani komoditas lain misalnya perkebunan seperti tebu dan tembakau yang lebih membutuhkan pupuk ZA.

Pembatasan ini juga berpotensi menimbulkan konsentrasi produksi Urea PIHC pada skema pupuk bersubsidi. Hal ini dapat mengurangi ketersediaan pasokan Urea untuk perusahaan pupuk swasta di pasar komersial yang mengandalkan urea PIHC, dengan asumsi tidak ada penambahan kapasitas produksi pupuk.

"Pada waktunya hal ini dapat semakin memperlebar kesenjangan antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi yang mengancam produktivitas pertanian nasional," ujarnya.

Aditya menjelaskan, kenaikan harga terjadi karena harga pupuk mengikuti harga komoditas. Sementara itu, harga pupuk bersubsidi bisa tetap sama karena dijamin oleh harga eceran tertinggi (HET).

"Hal ini menyebabkan kesenjangan harga yang semakin besar dengan pupuk nonsubsidi dan membuatnya semakin tidak kompetitif," jelas Aditya.

Seharusnya, kata Aditya, kenaikan harga bahan baku pupuk saat ini hanya berdampak pada pupuk nonsubsidi, karena harga pupuk bersubsidi sudah diatur untuk tidak melebihi HET.

Jika ada kenaikan biaya bahan  baku seperti sekarang yang berdampak pada kenaikan ongkos produksi akan diselesaikan oleh pemerintah bersama produsen pupuk bersubsidi.

Namun demikian, kesenjangan harga yang sangat lebar antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi menyuburkan peluang menyelewengkan pupuk bersubdisi ke pasar komersial.

"Contohnya adalah dengan temuan-temuan terbaru penjualan oleh kios pupuk dengan harga diatas HET dan kepada penerima yang tidak terdaftar di e-RDKK," ujarnya.

Kenaikan harga pupuk nonsubsidi turut mengurangi pilihan input pertanian yang tepat untuk kondisi lahan spesifik yang diusahakan petani.

Walaupun sebagian besar petani Indonesia adalah petani kecil dengan luas lahan kurang dari 2 hektere, pupuk nonsubsidi terkadang digunakan sebagai alternatif jika pupuk bersubsidi tidak tersedia atau untuk memenuhi kebutuhan unsur hara tertentu.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya