Buronan Ini Dikejar, KPK Minta Bantuan Interpol

Rabu, 14/12/2016 21:10 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata membenarkan jika pihaknya telah meminta bantuan International Police (Interpol) dalam memburu mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro dipastikan sudah  masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO). "Sudah," ungkap Alex sapaan Alexander Marwata di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Meski demikian, Alex mengaku belum mengetahui keberadaan Eddy Sindoro. Menurut Alex, pihaknya masih terus memburu Chairman PT Paramount Enterprise International itu. "Belum tau saya, kalau terkait pencarian itu tanya penyidik," ujar Alex.

Selain interpol, KPK juga berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memburu Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya terungkap dalam sidang tuntutan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri saat membeberkan materi surat tunturan.

"Barang bukti berupa flashdisk disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro," kata Dzakiyul dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 November 2016.

Dzakiyul yang dikonfirmasi usai sidang membenarkan soal status Eddy Sindoro yang sudah naik ke penyidikan. Dengan begitu, status Eddy Sindoro otomatis sudah resmi menjadi tersangka. Dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di‎ PN Jakpus, nama Eddy Sindoro sendiri telah berulang kali disebut-sebut terlibat. Sejumlah fakta menyebut Eddy merupakan "aktor" suap tersebut.

"Ya itu otomatis (status Eddy Sindoro tersangka), karena kan kalau perkara yang bersangkutan tentunya ada perkara lain untuk itu," ujar Dzakiyul.

TERKINI
Akhir Musim, Oliver Giroud Tinggalkan AC Milan KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter Diduga Milik SYL KPK Duga Biduan Nayunda Nabila Dapat Uang dan Barang dari SYL KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara