Jum'at, 18/02/2022 10:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Beredar isu terkait pengemudi mobil HRV berinisial BT sekaligus tersangka kecelakaan maut di Sudirman, Jakarta Pusat merupakan anak pejabat. Polisi kemudian buka suara atas isu tersebut.
"Belum tahu ya, kita tidak pernah melihat latar belakang dari pelaku, kita hanya lihat bagaimana perbuatan pidananya sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas tersebut," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Sambodo juga mengatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci pekerjaan dari tersangka. Sebab menurutnya kecelakaan ini tidak begitu menonjol.
"Pekerjaannya nanti ya saya lihat, saya belum mendalami karena ini bukan laka (kecelakaan) menonjol," tukasnya.
Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Ajukan Perlindungan ke LPSK
Prasetiya Mulya DO Mario Dandy Si Anak Pejabat Pajak
Mahfud MD Minta Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak Diproses Hukum
Sebagai informasi, sebuah insiden kecelakaan maut antara satu unit mobil Honda HRV dengan tiga kendaraan roda dua terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat pada Rabu (16/2/2022) lalu.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sepeda motor Honda Beat warna biru berinisial MI meninggal dunia di tempat karena mengalami luka pecah kepala. Sementara dua pengendara motor lainnya mengalami luka ringan.
Atas kecelakaan ini, pengemudi mobil HRV berinisial BT ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.