Rabu, 14/12/2016 17:12 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan tuntutan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas gugatan pemecatan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pengadilan sekaligus memerintahkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Fahri.
Menanggapi hal itu, Fahri menyampaikan ucapan syukur atas kemenangan tuntutan untuk tetap menjadi bagian dari PKS. Dimana, pengadilan menyatakan bahwa keputusan yang diambil dalam proses persidangan Badan Penegak Disiplin Organisasi, yang diteruskan oleh Majlis Tahkim dan DPP PKS dinyatakan batal demi hukum.
Kenaikan Harga Pertamax Berisiko Tekan Daya Beli Kelas Menengah
Kinerja Perpajakan Harus Dievaluasi Besar-besaran
Keyword : Fahri Gugat PKS DPP PKS